Selama Datang FKIP UMU Buton

Rapat Sosialisasi Penetapan Tugas Akhir Selain Skripsi UMU Buton Sosialisasikan Kebijakan Tugas Akhir Selain Skripsi, Dorong Inovasi dan Fleksibilitas Penyelesaian Studi Mahasiswa

RAPAT SOSIALISASI PENETAPAN TUGAS AKHIR SELAIN SKRIPSI UMU BUTON Sosialisasikan Kebijakan Tugas Akhir Selain Skripsi, Dorong Inovasi dan Fleksibilitas Penyelesaian Studi Mahasiswa

FKIP – UMU Buton. Baubau, Selasa, 7 Juli 2026 – Universitas Muslim Buton (UMU BUTON) menyelenggarakan rapat sosialisasi mengenai Kebijakan Penetapan Tugas Akhir Selain Skripsi yang berlangsung di Aula UMU BUTON pada Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis universitas dalam mengimplementasikan kebijakan akademik terbaru yang memberikan alternatif penyelesaian tugas akhir bagi mahasiswa selain skripsi.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Yayasan UMU BUTON, Rektor, Wakil Rektor II, para Kepala Lembaga, Kepala Biro Keuangan dan SDM, para Dekan, serta seluruh Ketua Program Studi di lingkungan UMU BUTON. Kegiatan dipandu oleh Kepala Biro Akademik selaku moderator, sementara Rektor UMU BUTON bertindak sebagai pimpinan rapat.

Dalam arahannya, Rektor menyampaikan bahwa kebijakan mengenai tugas akhir selain skripsi telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor tentang Penetapan Tugas Akhir Selain Skripsi yang diterbitkan pada 30 Juni 2026. Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen universitas dalam menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk menyediakan berbagai bentuk penyelesaian tugas akhir sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan dan karakteristik masing-masing program studi. Rektor menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas sekaligus mendorong mahasiswa menghasilkan karya yang lebih aplikatif, inovatif, dan berdampak bagi masyarakat. Melalui kebijakan tersebut, mahasiswa tidak lagi terbatas pada penyusunan skripsi sebagai satu-satunya bentuk tugas akhir, melainkan dapat memilih bentuk tugas akhir yang sesuai dengan kompetensi, minat, serta bidang keilmuan yang ditempuh.

Dalam Surat Keputusan Rektor tersebut ditetapkan enam bentuk tugas akhir selain skripsi, yaitu: (1) artikel ilmiah terpublikasi, (2) proyek kewirausahaan, (3) proyek inovasi teknologi, (4) proyek pemberdayaan masyarakat, (5) laporan magang berbasis penyelesaian masalah, dan (6) karya kreatif dan inovatif yang diakui oleh program studi. Keenam bentuk tugas akhir tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya inovasi, kolaborasi, serta hilirisasi hasil pembelajaran di lingkungan UMU BUTON.

Pada kesempatan yang sama, disampaikan bahwa panduan pelaksanaan tugas akhir selain skripsi telah disusun oleh Biro Akademik dan sedang memasuki tahap penyempurnaan. Forum rapat dimanfaatkan untuk memperoleh masukan sekaligus menyamakan persepsi seluruh pimpinan fakultas, lembaga, dan program studi mengenai mekanisme implementasi kebijakan tersebut agar dapat diterapkan secara seragam di seluruh program studi.

Rektor juga menugaskan setiap program studi untuk segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman teknis pelaksanaan tugas akhir selain skripsi. SOP tersebut akan menjadi acuan dalam proses pengajuan, pembimbingan, penilaian, hingga penetapan kelulusan mahasiswa sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi, namun tetap mengacu pada pedoman akademik universitas.

Selama sesi diskusi, para Dekan dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu memberikan berbagai masukan konstruktif terkait mekanisme implementasi, sistem penjaminan mutu, kesetaraan capaian pembelajaran lulusan, serta prosedur evaluasi tugas akhir selain skripsi. Berbagai tanggapan yang disampaikan menunjukkan dukungan dan respons positif terhadap kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di UMU BUTON.

Sebagai hasil rapat, disepakati bahwa kebijakan tugas akhir selain skripsi akan segera disosialisasikan kepada mahasiswa yang memasuki semester enam setelah proses finalisasi panduan pelaksanaan dan SOP di tingkat program studi selesai dilakukan. Langkah ini diharapkan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa mengenai berbagai alternatif penyelesaian tugas akhir yang tersedia.

Rapat berlangsung dengan lancar, dinamis, dan penuh antusiasme. Seluruh peserta, khususnya para Ketua Program Studi, menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari transformasi akademik di Universitas Muslim Buton. Melalui kebijakan ini, UMU BUTON menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan sistem pendidikan tinggi yang adaptif, inovatif, berorientasi pada capaian pembelajaran, serta selaras dengan perkembangan kebijakan nasional dalam rangka meningkatkan mutu lulusan yang unggul, profesional, dan berdaya saing.

Bagikan: