Dr. Tasrifin Tahara, Beri Kuliah Umum dihadadapan Mahasiswa Universitas Muslim Buton dengan Tema Penguatan Nilai Budaya Lokal Diera Milenial.
UMU Online-Kata Dr. Antropolog Unhas itu bahwa, Sebagai bangsa, kita memiliki kosa-budaya yang begitu melimpah ruah. Apapun bentuk dan wujudnya, budaya bangsa tersebut merupakan dan menjadi modal dan identitas, benteng, serta sekaligus sebagai “paspor utama,” terlebih lagi, dalam tata pergaulan dan tegur-sapa global. Menjadi modal dan identitas karena dengan dan melalui budaya kita dikenal oleh dan memperkenalkan diri kepada bangsa-bangsa lain. Budaya merupakan modal dan identitas kita dalam berelasi dan berinteraksi dengan “yang lain,” yang bukan kita, liyan, the others. Pengakuan bangsa-bangsa lain atas tingginya nilai-nilai budaya yang kita miliki, misalnya saja, merupakan “paspor,” yang melegitimasi bahwa secara kultural kita sah bergaul dan berposisi setara dengan mereka. Sementara itu, proses berelasi dan berinteraksi dengan “yang lain” itu juga meniscayakan masuknya beragam nilai secara tak terhindarkan, yang dalam sejumlah hal acapkali bertentangan dengan nilai-nilai yang sudah lama terinternalisasi dan diyakini. Dalam konteks inilah, nilai-nilai yang inheren dalam kosa-budaya bangsa berfungsi sebagai benteng.
Akan tetapi, yang menjadi persoalan mengapa kecenderungan materialistik dan hedonik makin hari makin mengedepan di tengah kehidupan masyarakat, dan bersamaan dengannya: nilai-nilai dan karakter kebangsaan kita juga terasa kian pudar (untuk tidak mengatakan dalam proses “mulai dilupakan”), padahal kita memiliki modal dan identitas, paspor, serta benteng budaya yang kokoh. Adakah yang salah dalam mengelola sistem dan mekanisme kebudayaan dalam konteks kebangsaan kita, dan sederet pertanyaan kultural lain.
Masuknya beragam nilai yang berasal dari “luar” (sebagai “pusat”) melalui beragam piranti modern, sebagai akibat yang tak terhindarkan dari proses global, telah memberi warna dan corak tersendiri pada sendi-sendi kehidupan budaya bangsa. Derasnya arus global dari pusat ke “pinggiran” antara lain mengakibatkan munculnya situasi “ketertinggalan budaya,” dan sangat mungkin, “longsor budaya.” Ketertinggalan budaya melanda sebagian besar masyarakat negara berkembang (sebagai “pinggiran”) dalam upayanya mencapai strata modernis bersamaan dengan membanjirnya informasi. Simbol budaya baru, kadang-kadang, diberi makna tidak pada tempatnya. Teknologi yang berkembang begitu pesat dan canggihnya juga menyebabkan pola komunikasi masyarakat berubah dengan cepat. Pengetahuan dan pengalaman manusia dibentuk oleh berbagai informasi yang dapat disimpan dan ditransmisikan dengan kecepatan yang begitu dahsyat dan dapat menjangkau kawasan yang begitu luas. Bahasa lisan digantikan peranannya oleh citra-citra visual. Sikap utilitarian, materialis, dan hedonis mengedepan berbarengan dengan munculnya pergeseran yang terus-menerus. Akibatnya, pandangan dunia masyarakat pun pecah, tercabik, dan salah-tempat (dislokasi). Ini semua bisa diperhitungkan sebagai tantangan sekaligus ancaman bagi nilai-nilai, karakter, dan identitas bangsa.

Proses persemukaan, persinggungan, dan “persetubuhan” budaya yang tengah dan akan terus terjadi tersebut benar-benar akan menjadi sesuatu yang membahayakan apabila di dalam sistem dan mekanisme kebudayaan dalam konteks kebangsaan tidak disediakan ruang, peluang, atau kemungkinan perubahan. Karena apa? Sesuatu akan menjadi langgeng bilamana dirinya terbuka bagi perubahan dan pembaharuan. Dalam hubungan ini, berpikir dan bertindak strategis pun menjadi penting dan mendesak. Perancangan dan pelaksanaan berbagai upaya yang muara akhirnya pada terciptanya kekenyalan identitas bangsa dalam menghadapi dan memasuki berbagai proses tersebut perlu segera dilakukan agar nilai-nilai budaya dapat dirawat selayaknya dan yang mulai pudar akan dapat dicahayakan kembali.
Ketika muncul kesadaran bahwa yang lokal selalu menjadi korban marginalisasi sehingga terpinggirkan, seluruh masyarakat (etnik) yang ada merasa perlu meredefinisi diri sendiri dan budayanya. Memasuki “kandang” budaya lokal, di satu sisi, dapat diperhitungkan sebagai dasar bagi upaya menciptakan situasi sadar budaya bangsa. Hanya saja, tindakan ini bisa saja memunculkan paradoks di sisi lainnya, yakni ketika ia ditafsirkan secara linear bahwa kita akan hidup di masa depan, bukan di masa lalu. Bahkan, ketika proses ini menjadi eksklusif, ia menjadi tantangan tersendiri karena yang tercipta bukan lagi kesadaran bersama dalam konteks nation state, melainkan semangat etno-nasionalisme. Oleh karena itu, orientasinya harus diarahkan pada kesejatian fitrah manusia sebagai pelaku yang sadar untuk bertindak mengatasi dunia dan realitas yang (mungkin bisa) memusuhi dan menindasnya, yang secara keseluruhan berada dalam bingkai kebersamaan dengan liyan (“yang lain,” the other). Konsekuensinya, sistem dan mekanisme budaya lokal dan translokal tetap harus dipelihara, dikembangkan, dan diberdayakan bersama. Persilangan dialektis antara liyan dan dorongan untuk mencipta dan mencipta ulang identitas lokal yang independen dalam suatu proses transformasi yang berkesinambungan menjadi imperatif untuk dilaksanakan. Tujuannya adalah menyiapkan sebuah habitat agar figur-figur yang terlibat di dalamnya mampu menghayati nilai lokal, dan sekaligus mampu membuka ruang tegur-sapa dengan liyan dalam dirinya: untuk menjadi lokal sekaligus translokal dan global. Pendek kata, agar masyarakat memiliki kekenyalan budaya yang memadai.

Persoalan nilai lokal dan translokal tersebut memang memunculkan dilema: apakah nilai-nilai yang ada itu diolah secara kreatif (dalam arti didialogkan dengan nilai “yang lain”) melalui rekonsiliasi yang seimbang, atau ia dimanfaatkan begitu saja sehingga terjadi homogenisasi nilai dan sekaligus dominasi atas nilai yang lain melalui melalui rekonsiliasi subordinasi. Yang jelas, upaya apapun yang dipilih dan dilakukan hendaknya tidak terjebak menjadi upaya penghapusan melalui rekonsiliasi eliminasi. Kebijakan apapun yang diambil dan mengatasnamakan kepentingan publik, karenanya, kebijakan itu harus selalu didasarkan pada wawasan kultural. Situasi polifonik dan multikultural harus menjadi dasar utamanya. Implikasinya, habitat budaya kewargaan yang sehat harus disiapkan, yakni suatu habitat yang meniscayakan tersedianya ruang dan peluang bagi partisipasi penuh dan interaksi yang terbuka bagi semua unsur masyarakat yang beragam.
Hal tersebut penting karena mereka yang tetap menghayati nilai-nilai budaya lokalnya dikhawatirkan akan menjadi kaum marginal yang kurang dimunculkan dalam konstelasi informasi translokal dan global, dan seringkali kurang diuntungkan secara material. Oleh karena itu, upaya membangun kesadaran terhadap adanya kearifan lokal sebagai sebuah realitas budaya, yang juga berfungsi dalam memposisikan identitas budaya, bagi masyarakat tertentu sebagai pencirinya, pada akhirnya harus menjadi spirit yang tidak boleh diabaikan dalam konteks menjaga nilai-nilai kebangsaan agar tidak pudar dan agar nilai-nilai itu tetap dihayati dalam situasi apapun.
Sebagai bangsa yang bhineka, Indonesia memiliki dua macam sistem budaya yang keduanya harus dipelihara, dikembangkan, dan diberdayakan yakni sistem budaya nasional dan sistem budaya etnik lokal. Sistem budaya nasional adalah sesuatu yang hingga kini masih berproses terus. Sistem ini berlaku secara umum untuk seluruh bangsa Indonesia, tetapi sekaligus berada di luar ikatan budaya etnik lokal yang manapun. Nilai-nilai budaya yang terbentuk dalam sistem budaya nasional itu bersifat menyongsong masa depan. Dalam hubungan ini, kenyataannya, nilai-nilai tersebut hakikatnya merupakan “serat-serat irisan” yang terbentuk tatkala dua atau lebih budaya etnik lokal bersemuka, bersinggungan, dan saling memperkaya atas dasar persamaan-persamaan yang ada di antaranya. Jadi, nilai-nilai budaya lokal tertentu menjadi bercitra translokal/nasional karena dipadu dengan nilai-nilai lain yang sesungguhnya diderivasikan dari nilai-nilai budaya lama yang terdapat dalam berbagai sistem budaya etnik lokal.
Kearifan-kearifan lokal pada dasarnya dapat dipandang sebagai landasan bagi pembentukan jatidiri bangsa secara translokal (nasional). Kearifan-kearifan lokal itulah yang membuat budaya bangsa memiliki akar. Budaya etnik lokal seringkali berfungsi sebagai sumber atau acuan bagi penciptaan-penciptaan baru, misalnya dalam bahasa, seni, tata masyarakat, teknologi, dan sebagainya, yang kemudian ditampilkan dalam perikehidupan lintasbudaya. Karenanya, upaya penggalian kearifan lokal pada dasarnya untuk mencari, dan akhirnya untuk menetapkan identitas bangsa, yang mungkin hilang karena proses persilangan dialektis, atau karena akulturasi dan transformasi yang telah, sedang, dan akan terus terjadi sebagai sesuatu yang tak terelakkan. Upaya menemukan identitas bangsa yang baru atas dasar kearifan lokal merupakan hal yang penting demi penyatuan budaya bangsa di atas dasar identitas daerah-daerah Nusantara. Jadi, ujung akhir situasi sadar budaya yang ingin dicapai bukanlah situasi nekrofili, yakni perasaan cinta kepada segala sesuatu yang bendawi/wujudiyah yang tidak berjiwa kehidupan, melainkan situasi biofili, yakni perasaan cinta kepada segala sesuatu yang maknawiah yang berjiwa kehidupan. Dengan cara demikian, seluruh warga bangsa diharapkan memiliki kekenyalan budaya yang memadai dalam menghadapi tantangan global.






